New York/Amsterdam, 22 Juni 2026—Menjelang dua tahun serangan pembakaran yang menewaskan jurnalis Indonesia Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya, sebuah
investigasi baru
oleh Committee to Protect Journalists (CPJ) dan Free Press Unlimited (FPU) mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam penanganan kasus tersebut. Temuan ini menyoroti rekam jejak Indonesia sangat lemah dalam mengakhiri impunitas atas kejahatan terhadap jurnalis.

Laporan gabungan berjudul
“Impunity in Indonesia: The leads left unfollowed in journalist Rico Sempurna Pasaribu’s murder”
mengungkap berbagai kegagalan dalam proses penyelidikan. Hal ini memunculkan pertanyaan apakah keadilan benar-benar telah ditegakkan, meskipun tiga orang telah divonis bersalah atas kasus pembakaran tersebut pada Maret 2025.

Rico Sempurna Pasaribu,  jurnalis situs Tribrata TV,
dibunuh
bersama istri, anak, dan cucunya di rumah mereka di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada 27 Juni 2024. Sebelum rumahnya dibakar, jurnalis berusia 47 tahun itu menerima sejumlah ancaman dan desakan agar menghapus berita yang ditulisnya terkait judi ilegal yang diduga dioperasikan oleh anggota TNI Kopral Satu Herman Bukit. Saat itu, Bukit adalah anggota Batalyon Infanteri 125/Simbisa di Kabupaten Karo.

CPJ dan FPU mendesak agar Kepolisian Indonesia membuka kembali investigasi kasus tersebut dan berfokus untuk menyelidiki keterlibatan anggota TNI Herman Bukit. 

“Pembunuhan brutal terhadap jurnalis Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya adalah kejahatan yang sangat keji,”
kata Direktur Asia Pacific Committee to Protect Journalists (CPJ), Beh Lih Yi.
“Peristiwa ini menambah kekhawatiran yang telah lama ada terkait keselamatan jurnalis, serta menunjukkan bahwa sistem peradilan militer di Indonesia gagal menghadirkan akuntabilitas. Otoritas Indonesia harus membuka kembali penyelidikan atas pembunuhan Pasaribu dan mengadili setiap personel militer yang terlibat di pengadilan sipil. Impunitas terhadap kejahatan terhadap

… [more]